Belum disahkannya tata tertib (tatib) DPRD Batu Bara membuat anggota DPRD belum bisanya melakukan pembentukan alat kelengkapan dewan, seperti komisi, badan anggaran, dan badan legislasi (Baleg).
"Untuk pembentukan komisi-komisi kita masih menunggu tatib. Kita berharap komisi akan terbentuk setelah seminggu pengesahan tatib," kata Wakil Ketua DPRD Batu Bara Drs Suwarsono, Kepada KABAR BATU BARA Senin (8/2) di gedung DPRD.
Menurut Suwarsono, berdasarkan jadwal, sebenarnya pembahasan tatib sudah final. Namun karena peraturan pemerintah (PP) tentang hal itu belum turun, makanya kerja panitia khusus (pansus) tatib agak terganggu. Sebab untuk pembahasan tatib tidak bisa hanya berdasarkan kepada UU No 27/2009 saja. Tapi juga harus berpedoman kepada PP yang hingga kini belum turun.
"Begitu pun bukan berarti tanpa PP tatib tidak dapat disahkan. Tetap bisa dilakukan pengesahan sambil menunggu PP turun. Jika nanti PP nya sudah ada, maka tatib yang sudah disahkan itu direvisi kalau ada hal-hal yang bertentangan dengan PP," ujarnya.
Suwarsono menambahkan, meskipun belum ada tatib, namun anggota dewan saat ini sudah bisa bekerja. Sebab sudah ada Pokja Dewan, sehingga masyarakat sudah bisa menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada anggota dewan melalui Pokja.
"Misalnya, jika ada masyarakat yang mau mengadu mengenai persoalan tanah, maka bisa menyampaikannya ke Pokja A. Jadi tidak ada masalah terhadap kinerja dewan. Hanya saja untuk penggunaan anggaran belum bisa dilakukan sebelum terbentuknya komisi. Sebab Pokja itu sifatnya masih sementara," ucapnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar