Menampilkan informasi seputar Batu Bara

Jumat, 26 Februari 2010

Jual Sabu-sabu pada Petugas, Diciduk

Jual sabu-sabu kepada petugas, tiga pengedar dan pemakai sabu-sabu (SS) diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Indrapura yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Tagam Simanjuntak.

Ketiga tersangka masing-masing bernama Safrizal alias Rizal (21) warga Simpang Galon, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Supiana alias Sari (33) warga Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras dan Juliyanti (33) warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.

Ketiganya diringkus saat pesta SS di Sungai Rindang, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita 0.05 gram SS seharga Rp800 ribu, satu mancis yang telah dimodifikasi, dan satu unit alat hisap (bong).

Kapolres Asahan AKBP Mashudi melalui Kapolsek Indrapura AKP A Manulang didampingi Kanit Reskrim Aiptu Tagam Simanjuntak Minggu (21/2) mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari adanya informasi berharga yang didapat petugas pada Sabtu (20/2) melalui pesan singkat ke nomor HP Kanit Reskrim Polsek Indrapura Aiptu Tagam Simanjuntak.

Dalam SMS itu disebutkan, warga resah dengan ulah salah seorang tersangka Yanti yang menjadikan rumahnya sebagai tempat pesta SS.

mendapat informasi berharga tersebut, petugas langsung menindak lanjutinya. Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar.

Selanjutnya petugas berpakaian preman pun langsung menyamar sebagai pembeli dan langsung mendatangi lokasi pesta SS dengan perantaraan seorang yang sebelumnya sudah di kenal oleh petugas.

Petugas yang tengah menyamar tersebut langsung diperkenalkan kepada tersangka Rizal. Tanpa curiga, tersangka langsung mengadakan transaksi dengan petugas yang tengah menyamar. Setelah transaksi selesai, tersangka Rizal langsung mengajak petugas untuk bergabung dalam pesta SS di rumah tersangka Yanti. Setiba di rumah tersangka Yanti, di tempat tersebut ternyata telah menunggu tersangka Sari dan Yanti yang sebelumnya telah mempersiapkan peralatan untuk pesta sabu-sabu, berupa satu unit alat hisap atau bong dan satu buah mancis yang telah dimodifikasi yang berfungsi sebagai alat pemanggang.

Petugas yang menyamar tersebut langsung berkenalan dengan keduanya. Tanpa membung waktu, para tersangka langsung mengajak petugas untuk melaksanakan pesta SS.

Saat ketiga tersangka sudah mulai "fly" para tersangka langsung di ringkus dan diborgol oleh para petugas yang telah stand by di luar rumah tersangka. Guna pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka bersama barang bukti kemudian diboyong ke Mapolsek Indrapura.

Saat diperiksa lebih lanjut, tersangka Rizal mengaku ia membeli SS tersebut dari seorang bandar.

"Dari hasil penyelidikan yang telah kami lakukan terhadap ketiga tersangka tersebut, saat ini kami telah mengantongi identitas pengedar dan bandar barang haram jenis SS lainnya," ujar Tagam Simanjuntak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar