Menampilkan informasi seputar Batu Bara

Kamis, 25 Februari 2010

Nelayan Dipungli, DPRD akan Panggil Kadis Kanla

Kasus pungutan liar (pungli) bantuan sampan, jaring, dan fiber, kepada nelayan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, yang diduga dilakukan oknum anggota Administrator Pangkalan Pendaratan Ikan (APPI) Pangkalan Dodek, terus menghangat. Dalam waktu dekat ini DPRD Batu Bara akan memanggil pihak-pihak terkait.
"Kita akan disposisikan kepada komisi terkait untuk memanggil Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadis Kanla), dan Kepala APPI Medang Deras untuk dimintai klarifikasinya. Pokoknya dalam waktu dekat inilah, sebab Selasa depan kita sudah melakukan paripurna pembentukan komisi-komisi. Jadi semua surat warga yang masuk kepada kita akan kita disposisikan kepada komisi terkait, termasuk masalah dugaan pungli kepada nelayan Medang Deras tersebut," kata Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Asmadinata Dalimunthe kepada KABAR BATUBARA, Jumat (19/2), di ruang kerjanya.

Menurut Asmadinata, apapun bentuk pungli, hal itu tidak dibenarkan. Sebab jelas-jelas telah melanggar peraturan. Apalagi hal itu dilakukan kepada masyarakat nelayan, yang notabene kehidupannya pas-pasan.

"Ini tak bisa dibiarkan, kita akan serius menyikapinya," ujarnya.

Sebelumnya, santer diberitakan, telah terjadi pungli terhadap nelayan Medang Deras terkait pemberian sampan, jaring, dan fiber bantuan Diskanla Batu Bara. Disebut-sebut setiap pemberian satu unit sampan, nelayan dikutip Rp100 ribu. Kutipan itu diduga dilakukan oknum anggota APPI Pangkalan Dodek.
Selain itu, warga mengaku ada kecurangan yang dilakukan oknum-oknum tertentu dalam pembagian bantuan yang seharusnya gratis itu. Misalnya, pembagian bantuan dilakukan secara individual. Padahal seharusnya bantuan itu diberikan per kelompok.
"Kelompok yang boleh mendapatkan bantuan itu juga harus jelas nama dan alamatnya. Jadi gak bisa sembarangan. Namun yang terjadi di lapangan malah ada penukaran nama kelompok, seperti kelompok Komas dirubah jadiPolmas," kata Erwan KR, Ketua Kelompok Komas, belum lama ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar