Menampilkan informasi seputar Batu Bara

Kamis, 25 Februari 2010

DPRD Usul Pembuatan UU Perlindungan Pembantu

Perlindungan khusus terhadap para pekerja rumah tangga (PRT) perlu dilakukan dan didukung oleh semua pihak. Sebab keberadaan PRT selama ini cenderung pada posisi yang lemah.

Untuk mengantisipasi perlakuan tidak manusiawi terhadap PRT, pemerintah dipandang perlu untuk membuat undang-undang perlindungan terhadap mereka.

Hal itu disampaikan Ketua Pokja C DPRD Batu Bara H Dazanul Fadhli Saragih SAg, Rabu (17/2). Menurut Dazanul, pembuatan UU Perlindungan PRT ini untuk menyikapi banyaknya PRT yang mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikannya.

"Dengan adanya UU tersebut, maka para majikan tidak bisa lagi sewenang-wenang kepada pembantunya. PRT juga manusia, jadi tidak boleh diperlakukan sesuka hati," kata Dazanul.

Dazanul mengatakan, keinginan itu sangat manusiawi. Sebagai PRT, mereka perlu diperhatikan dari berbagai aspek. Tugas rutin yang dilaksanakan seringkali mengundang resiko, terlebih rumah-rumah mewah yang harus dirawat luar dan dalam.

Bukan hanya itu, dengan memberikan perlindungan kepada PRT melalui undang-undang, secara tidak langsung telah membuktikan bahwa pemerintah perduli dengan pekerjaan mereka yang mulia.

"Prinsipnya mereka bekerja mengandalkan kemampuan fisik, maka perlindungan dari berbagai aspek harus diperhatikan. Mungkin lewat undang-undang PRT itulah nantinya disusun ketentuan tentang upah, jaminan kesehatan, asuransi keselamatan, masa cuti dan sebagainya. Menjadi PRT banyak resiko. Di antaranya kena imbas dari tindak kejahatan jika ada maling," ucapnya.

Masih menurutnya, orang yang seringkali celaka adalah PRT, lantas apa perlindungan atau jaminan untuk mereka bila harus menerjang maut saat berusaha membela harta majikannya.

"Nah, dengan adanya peraturan atau undang-undang keselamatan bagi mereka selama bekerja, secara otomatis mereka merasa mendapatkan perhatian. Mereka juga manusia," papar Dazanul.

Menurut Dazanul, tugas PRT sangat mulia dan berjasa, karena itu harus dihargai dari setiap tetes keringatnya dengan upah yang setimpal. "Perlakukan mereka dengan baik agar menjalankan profesinya dengan baik pula," tambahnya

Menurut Legislator yang juga Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Batu Bara itu, meskipun sudah ada UU Ketenagakerjaan, namun tidak semua point yang ada dalam UU itu bisa diterapkan kepada PRT. Terutama masalah besarnya gaji, harus dilihat dari aspek kelayakannya.

"Besarnya gaji untuk PRT harus disesuaikan dengan beban kerjanya. Kalau kerja hanya sekedar mencuci pakaian tentu gajinya tidak sama dengan karyawan pabrik," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar