Menampilkan informasi seputar Batu Bara

Minggu, 28 Maret 2010

KLH BATUBARA DIMINTA UNTUK MENUTUP AKTIFITAS PENAMBANGAN BATU PADAS

Direktur Eksekutif LSM Batubara Hijau M.Arsyad Sahuri Nainggolan, meminta pemerintah Kabupaten melalui Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara untuk menutup aktivitas penambangan Batu Padas yang di duga Milik Salah seorang oknum jaksa Di Kabupaten Asahan, yang terletak didesa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, kabupaten Batubar karena dinilai dengan adanya aktifitas penggalian batu Padas dapat merusak Lingkungan Hidup di desa tersebut karena tidak mengindahkan aturandan peraturan serta ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pengaduan dengan nomor 01/BB-H/XVIII-III-2010 tertanggal 18 Maret 2010 yang di tujukan kepada Kepala kantor Lingkungan Hidup kabupaten Batubara di Lima Puluh
"Jika aktivitas penambangan tersebut tidak dihentikan, kami khawatir akan terjadi kerusakan Lingkungan hidup yang sangat besar dan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat yang ada sekarang dan di kemudian hari," ujarnya Kepada KABARBATUBARA pada Jumat ( 19/3 ).
Arsyad mengkhawatirkan hal itu karena berdasarkan UU lingkungan Hidup No.23 tahun 1997 adalah Suatu produk Pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat agar dapat terus hidup dalam lingkungan hidup yang sehat
Oleh karena itu pengusaha Penggalian ( penambangan,red) batu padas tersebut dianggap telah melanggar UU No.32 tahun 2009 bab I Pasal I ayat 16. Perusakan Lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap fisik ,kimia maupun hayati lingkungan hidup sehingga melampaui criteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dana denda paling sedikit Rp 3 Milyar dan paling banyak Rp.10 Milyar
Oleh karena itu , pemerintah daerah kabupaten batubara sudah saatnya menutup aktivitas penambangan untuk mencegah dampak terburuk bagi lingkungan dan ancaman yang lebih buruk lagi serta menindak pengusaha yang bersangkutan secara hokum dan undang undang yang berlaku
"Dan pihak pengusaha harus melaksanakan kewajibannya untuk membayar konpensasi kepada masyarakat dan mereklamasi areal yang telah dieksploitasi," imbuhnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar