Menampilkan informasi seputar Batu Bara

Minggu, 28 Maret 2010

KOMISI A DPRD BATUBARA TEMUKAN PELANGGARAN PERDA TENTANG BIAYA PENGURUSAN KTP

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara kembali menemukan Pelanggaran perda no 24 tahun 2009 yang dilakukan salah seorang Kepala desa Di kabupaten batubara. Untuk hal tersebut DPRD memanggil Dinas Kepundudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil )Kabupaten Batubara dalam rangka dengar pendapat dan klarifikasi tentang temuan tersebut pada Senin (22/3) yang lalu
Dalam rapat dengar pendapat tersebut yang dihadiri oleh Usman Selaku wakil Ketua Komisi A, Hamonangan Simatupang AMd,Selaku Sekretaris dan Amat Muhtaz selaku Anggota sementara dari Pihak Disdukcapil dihadiri langsgung oleh Kadis Drs.H.Syarifuddin, SH dengan didampingi oleh para stafnya
Dalam rapat dengar pendapat tersebut Komisi A Melalui Pimpinan Rapat ,Usman menegaskan kepada Kadis dukcapil agar segera menetralkan kembali Biaya Pembuatan KTP dan KK yang dianggap telah melanggar ketentuan yang telah di tetapkan sesuai dengan Perda dan Juga permasalahan Online nya sistim pembuatan KTP yang hingga saat in belum terealisdasi
Kadis Dukcapil Drs.H.Syarifuddin menegaskan bahwa pihaknya jauh hari telah mensosialisasikan tentang biaya KTP dan KK sesuai perda yang ia thuamgkandalam Spanduk yang ia sebar setiap desa dan kelurahan yang ada di kabupaten batubara sebanyak 101 lembar. Dirinya juga telah menegaskan akan memecat anggotanya apabila mengutif biaya diatas perda yang telah ditetapkan.Mengenai System online yang hingga saat ini belum seluruhnya rampung Kadis menjelaskan bahwa sejak peluncuran perdana KTP online tersebut yang di mulai tanggal 15/1/2010 yang lalu hingga saat ini baru 40 desa dari Desa yang ada di kabupaten batubara yang sudah rampung Sistem online.Pihaknya juga menyatakan bahwa kesalahan yang terjadi pada sistem online di kecamatan adalah tanggung jawabnya Jika terjadi kesalahan pada system online di desa itu alah tanggung Jawab Pihak BPMD selaku penanggung jawab sistem onlie di desa
Lebih lanjut Pimpinan Rapat di akhir acara menegaskan kepada pihak Dukcapil bahwa biaya pembuatan KTP dan KK baik di desa maupun di kecamatan haryuslah mengacu pada perda No.24 tahun 2009. Untuk KTP Rp 20ribu sedangkan KK hanya Rp.5ribu.Sedangkan untuyk warga yang kurang mampu diminta Didukcapil memebebaskan warga tersebut dari Biaya Pembuatan KTP maupun KK karena hal tersebut memang telah tertuang dalam dala perda tersebut.
Kades Pasang Tarif Capai Rp60.000-Rp 95.000
Warga masyarakat Cahaya Pardomuan merasa kecewa akan pengumuman Kades Cahaya Pardomuan yang mematok tarif harga KK dan KTP yang sangat mahal dan tidak mengindahkan Perda No 24 tahun 2009 Pasal 100 tentang restribusi kutipan KK dan KTP.
Ironisnya, Kades secara sepihak mematok tarif pungutan dan diumumkan kepada masyarakat yakni 1 KK beserta 1 KTP seharga Rp 60.000 dan 1 KK dan 2 KTP seharga Rp 95.000.
“Tarif tersebut merupakan tarif yang disepakati pada rapat desa tanggal 28 Februari 2010 dan ditandatangani Kades Cahaya Pardomuan Aris Rumahorbo."ungkap Salah seorang tokoh Masyarakat ,Albert Butar-Butar kepada KABARBATUBARA, Rabu(24/3).
"Ini jelas-jelas membebani rakyat. Perda No 24 tahun 2009 Pasal Bab IV Pasal 100 ayat (1) jelas mengatur prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif distribusi untuk Kartu keluarga WNI sebesar Rp 5000, ayat(2) biaya pelayanan pembuatan KTP WNI sebesar Rp. 20.000.
Harusnya peran kades yang dipercayai dan dipilih rakyat tegakkan peraturan, membantu dan melayani masyarakat bukan membuat kecewa warga dengan mematok tarif kepengurusan KK dan KTP dengan harga mahal."ungkap Butar butar
Selanjutnya dia mengatakan harusnya aparat pemerintah Batubara melihat kebawah kedesa-desa dan menindak aparat desa yang lakukan pematokan pungutan kepengurusan KK dan KTP melebihi ketentuan Perda yang berlaku
“Saya beserta 51 warga Cahaya Pardomuan sudah melaporkan Kades kepada DPRD Batubara, Bupati Batubara dan telah diterima staf dan menunggu tindakan kelanjutannya."ungkapnya seraya menunjukkan surat laporannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar