Menampilkan informasi seputar Batu Bara

Selasa, 06 April 2010

KLH BATUBARA DIDESAK SEGERA MENUTUP LOKASI PENAMBANGAN BATU PADAS

Kepala Kantor Lingkungan Hidup ( KLH ) Kabupaten Batubara Drs Jamak Sari Siregar didesak agar segera melaksanakan janjinya untuk segera menutup lokasi penambangan Batu Padas yang di duga milik seorang Oknum Jaksa di Kabupaten Asahan yang terletak di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, yang kondisinya jika di biarkan berlarut larut akan menambah kerusakan Lingkungan Hidup di sekitar Lokasi Penambangan Batu Padas tersebut yang di khawatirkan akan berdampak buruk pada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan tersebut
Desakan itu telah berulang kali disampaikan Direktur Eksekutif LSM ( NGO ) Batubara Hijau M.Arsyad Sahuri Nainggolan, Kepada Kantor Lingkungan Hidup di Lima Puluh,
Seperti di ketahui sebelumnya bahhwa LSM ( NGO ) Batubara Hijau telah melayangkan Surat Pengaduan dengan nomor 01/BB-H/XVIII-III-2010 tertanggal 18 Maret 2010 yang di tujukan kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara di Lima Puluh
“ Setelah kita layangkan surat tersebut kepada KLH Batubara pada Jumat (18/3) yang lalu Kepala KLH Batubara berjanji akan segera menutup Aktifitas batu pada yang terletak di desa mangkai lama, Kecamatan Lima puluh, namun hingga saat ini janji Kepala KLH batubara tersebutr belum juga melaksankan apa yang telah dijanjikannya saat itu. Karena di khawatirkan jika aktivitas penambangan tersebut tidak juga dihentikan, maka akan terjadi kerusakan Lingkungan hidup yang sangat besar dan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat yang ada sekarang dan di kemudian hari," ujar Direktur Eksekutif LSM ( NGO ) Batubara Hijau M.Arsyad Sahuri Nainggolan di dampingi Kabag Informasi dan Penelitian Zainuddin Zein pada Selasa ( 30/3 ).
Menurut Arsyad, berdasarkan informasi dan Data yang akurat, disinyalir kerusakan Lingkungan yang di timbulkan oleh aktivitas penambangan tersebut sudah semakin parah. Dengan demikian tidak ada alasan bagi Kantor Lingnkungan Hidup untuk menunda-nunda realisasi penutupan aktivitas penambangan tersebut
"Penutupan aktifitas penambangan tersebut itu sudah sangat mendesak. Jadi KLH jangan menunda-nundanya. Jangan menunggu sampai masyarakat terkena dampak buruknya “ ujarnya
Komponen LSM ( NGO ) tersebut mengkhawatirkan hal itu karena berdasarkan UU lingkungan Hidup No.23 tahun 1997 adalah Suatu produk Pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat agar dapat terus hidup dalam lingkungan hidup yang sehat
Oleh karena itu pengusaha Penggalian ( penambangan,red) batu padas tersebut dianggap telah melanggar UU No.32 tahun 2009 bab I Pasal I ayat 16. Perusakan Lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap fisik ,kimia maupun hayati lingkungan hidup sehingga melampaui Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dana denda paling sedikit Rp 3 Milyar dan paling banyak Rp.10 Milyar
Padahal, berbagai permasalahan telah muncul akibat penambangan padas tersebut, baik dari aspek lingkungan, sosial dan ekonomi, bahkan politik yang mengakibatkan kerugian yang tidak ternilai jumlahnya bagi daerah ini.
"Penambangan hingga saat ini masih terus berjalan dengan aman," kata Zainuddin, seraya menambahkan, semua pihak sudah sepakat bahwa eksploitasi batu padas sudah teramat sangat merugikan ekosistem, lingkungan, sosial ekonomi bahkan kelangsungan hidup masyarakat batubara
"Maka, kami menganggap ada “pengaruh besar” yang sangat mempengaruhi semua kebijakan untuk tetap melakukan penambangan padas tersebut," ujarnya.
LSM itu juga mendesak DPRD Kabupaten Batubara untuk mengeluarkan sikap resmi tentang penolakan eksploitasi tersebut demi keselamatan lingkungan dan kelangsungan hidup manusia sebagai sebuah bentuk konsistensinya. LSM tersebut Juga mendesak seluruh komponen masyarakat Batubara agar mendukung upaya-upaya penghentian aktivitas penambangan padas tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar